IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara mengenai rencana kebijakan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBBKB) atau pajak BBM yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dari sebelumnya 5 persen menjadi 10 persen.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengaku, mengenai PBBKB itu bukan domain dari kementerian yang dipimpinnya.
"Nah kalau pajak di luar domain, nanti DKI dengan (Kementerian) Keuangan saja ditanyain," ungkap Arifin di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji telah meminta penundaan implementasi kenaikan PBBKB tersebut setidaknya hingga masa Pemilu 14 Februari 2024.
Diakui Tutuka, Kementerian ESDM telah menyurati Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terkait rencana kebijakan tersebut. Pasalnya, kebijakan itu menyangkut dengan sektor migas yang turut mengatur pendistribusian BBM.