"Karena kalau rekomendasi tunda atau tidak, itu kami tidak sampai ke sana. Tapi kami membeberkan dampaknya besar. Itu harus dipertimbangkan dalam mengambil keputusan," jelas Tutuka, beberapa waktu lalu.
Apalagi, kata Tutuka, penerapan kebijakan ini belum dikonsultasikan dengan Kementerian ESDM selaku kementerian teknis yang membawahi sektor migas.
Lebih lanjut, dia membeberkan sejumlah dampak yang akan timbul dari kebijakan kenaikan PBBKB, khususnya di DKI Jakarta. Salah satunya yaitu akan menimbulkan kenaikan pada batas harga atas BBM non subsidi dari badan usaha (BU) penyedia BBM.
"Kami sudah hitung dan ini akan menimbulkan kenaikan batas harga atas. Batas harga atas ini tentunya BU niaga akan menaikkan harga BBM-nya karena margin mereka akan tergerus dengan adanya pajak ini," terangnya.
Tutuka menekankan, hal itu akan terjadi apabila implementasi rencana kebijakan PBBKB itu tidak ditunda dan tidak dikaji kembali. Menurutnya, dengan kenaikan harga BBM non subsidi ini juga akan mengerek sejumlah harga di tengah masyarakat dan kemudian dapat berimbas pada inflasi.