IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) resmi menurunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Selama ini, tarif PBBKB di ibu kota berlaku maksimal 10 persen.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, dirinya telah meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Juli 2025.
"Jadi Pemerintah Jakarta, Pergub-nya saya sudah tandatangani berkaitan dengan pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)," ujar Pramono di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (28/7/2025).
Dalam Kepgub 542/2025 tersebut, tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum diberikan diskon 50 persen. Sementara untuk kendaraan pertahanan dan keamanan (hankam) diberikan diskon 80 persen.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi, termasuk untuk hankam, berlaku 10 persen sementara kendaraan umum 5 persen. Dengan adanya insentif baru ini, maka tarif PBBKB yang baru, yakni kendaraan pribadi 5 persen, kendaraan umum 2,5 persen, dan kendaraan hankam 2 persen.