sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sah, DKI Jakarta Pangkas Pajak BBM hingga 80 Persen

Economics editor Muhammad Refi Sandi
28/07/2025 18:05 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) resmi menurunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) resmi menurunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). (Foto: iNews Media Group)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) resmi menurunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). (Foto: iNews Media Group)

Pramono mengatakan, alasan pemberian insentif pemotongan pajak BBM tersebut dalam rangka mengontrol inflasi di Jakarta agar tidak melambung tinggi.

"Kenapa ini dilakukan? Karena kami ingin mengontrol tentang inflasi tidak naik tinggi karena pemerintah Jakarta termasuk pemerintah yang secara serius mengontrol inflasi," katanya.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement