sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pramono Pangkas Pajak BBM Kendaraan Pribadi di Jakarta Jadi 5 Persen

News editor Muhammad Refi Sandi
23/04/2025 15:00 WIB
Gubernur Jakarta Pramono Anung menetapkan tarif baru Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Pramono Pangkas Pajak BBM Kendaraan Pribadi di Jakarta Jadi 5 Persen. (Foto Refi Sandi/MPI)
Pramono Pangkas Pajak BBM Kendaraan Pribadi di Jakarta Jadi 5 Persen. (Foto Refi Sandi/MPI)

IDXChannel - Gubernur Jakarta Pramono Anung menetapkan tarif baru Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pajak BBM yang tadinya 10 persen menjadi 5 persen bagi kendaraan pribadi dan dua persen bagi kendaraan umum.

"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2,5 persen atau 2 persen, nanti di lapangan diputuskan untuk kendaraan umum," ujar Pramono kepada wartawan di Balairung Balaikota Jakarta, Rabu (23/4/2025).

"Sehingga, ada penurunan yang luar biasa, bahwa untuk pribadi menjadi 5 persen, sedangkan untuk umum maaf kami sudah memutuskan 2 persen," kata dia.

Pramono menuturkan, kebijakan diskon pajak BBM tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan segera disosialisasikan ke masyarakat.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement