IDXChannel - Gubernur Jakarta Pramono Anung menetapkan tarif baru Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pajak BBM yang tadinya 10 persen menjadi 5 persen bagi kendaraan pribadi dan dua persen bagi kendaraan umum.
"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2,5 persen atau 2 persen, nanti di lapangan diputuskan untuk kendaraan umum," ujar Pramono kepada wartawan di Balairung Balaikota Jakarta, Rabu (23/4/2025).
"Sehingga, ada penurunan yang luar biasa, bahwa untuk pribadi menjadi 5 persen, sedangkan untuk umum maaf kami sudah memutuskan 2 persen," kata dia.
Pramono menuturkan, kebijakan diskon pajak BBM tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan segera disosialisasikan ke masyarakat.