"Itu lah yang menjadi keputusan Gubernur Jakarta dan akan disosialisasikan Pergub-nya akan segera dibuat. Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU perubahan itu enggak akan kerasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10 persen," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bakal mulai memungut pajak atas pembelian BBM oleh kendaraan bermotor. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Melalui beleid tersebut, daerah diberi kewenangan untuk menarik sejumlah jenis pajak di Jakarta, termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
"Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB," demikian tertulis di laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
(Dhera Arizona)