IDXChannel - Kementerian ESDM menyebut, banyak pelaku usaha SPBU keberatan dengan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) atau pajak BBM dari 5 persen menjadi 10 persen.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji. Menurutnya, kebijakan itu minim sosialisasi kepada para pemilik SPBU.
"Kalau PBBKB kita usulkan, kita sampaikan menjadi banyak keberatan dari SPBU BU niaga, banyak yang keberatan, tahu-tahu dilakukan itu tanpa ada sosialisasi yang cukup bagus," kata Tutuka ketika ditemui di Perkantoran Lemigas, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Oleh karena itu, Tutuka meminta agar sosialisasi mengenai PBBKB ini bisa dilakukan dengan benar. Sebab menurutnya, angka 10 persen merupakan angka yang maksimal.