"Jadi kita minta sosialisasi yang benar dulu gitu, karena angka 10 persen itu kan maksimal. Kenapa harus 10 persen? Itu masih dibicarakan dengan badan usaha niaga," tuturnya.
Di samping itu, Tutuka juga mengaku belum bisa memastikan apakah ketentuan mengenai PBBKB Ini telah berlaku atau tidak. Dia hanya menekankan bahwa kebijakan itu bisa membuat pelaku usaha tidak lagi berbisnis.
"Itu semua peraturan daerah, kita tidak bisa motong. Kementerian ESDM tidak bisa bilang belum berlaku, tapi yang bisa kita bilang itu bisa menyebabkan badan usaha niaga bisa tidak berbisnis. Jadi harus dibicarakan dengan baik," pungkasnya.
(FAY)