sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak BBM di Jakarta Jadi 10 Persen, Siap-Siap Harga Pertamax Cs Naik

Economics editor M Fadli Ramadan
30/01/2024 08:40 WIB
Kenaikan pajak BBM dari 5 persen menjadi 10 persen tertuang melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 tahun 2024.
Pajak BBM di Jakarta Jadi 10 Persen, Siap-Siap Harga Pertamax Cs Naik. (Foto MNC Media)
Pajak BBM di Jakarta Jadi 10 Persen, Siap-Siap Harga Pertamax Cs Naik. (Foto MNC Media)

IDXChannel – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan berbagai cara untuk menekan polusi udara dan mempercepat penggunaan kendaraan listrik. Salah satunya adalah dengan menaikkan pajak BBM sehingga harga jualnya lebih mahal.

Kenaikan pajak BBM dari 5 persen menjadi 10 persen tertuang melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, yang ditetapkan sejak 5 Januari 2024.

Pada pasal 24 ayat 1 dalam beleid tersebut berbunyi, “Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen.”. Sementara tarif PBBKB untuk kendaraan umum sebesar 50 persen, dari kendaraan pribadi.

Sekadar informasi, pajak tersebut dipungut Pemprov DKI jakarta atas penggunaan bahan bakar kendaraan. Objek PBBKB merupakan penyerahan bahan bakar dari penyalur kepada konsumen alias retail.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement