Penindakan Rokok Ilegal Meningkat di Januari 2026, Capai 249 Juta Batang
Angka ini melonjak 295,9 persen dibanding 63 juta batang pada periode yang sama tahun sebelumnya.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berhasil menindak peredaran rokok ilegal mencapai 249 juta batang pada Januari 2026. Angka ini melonjak 295,9 persen dibanding 63 juta batang pada periode yang sama tahun sebelumnya.
“Di Januari 2026 ini meningkat menjadi 249 juta rokok ilegal yang ditangkap oleh Bea Cukai. Dan tentu ini adalah soliditas Bea Cukai yang kita harapkan akan berlangsung terus ke depan,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026, Senin (23/2/2026)..
Jumlah tersebut berasal dari 1.243 aksi penindakan yang dilakukan DJBC sepanjang Januari. Angka ini meningkat 53,8 persen dibanding 808 penindakan pada Januari 2025.
Adapun penggerebekan terbesar gudang rokok ilegal salah satunya di Pekanbaru, Riau. Dalam operasi tersebut, DJBC bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya hingga berhasil menemukan gudang dan melakukan penindakan skala besar.
"Kami kemudian dapat menemukan gudang ini dan melakukan penangkapan, penindakan yang sangat besar di gudang tersebut,” kata Suahasil.
Selain rokok ilegal, penindakan terhadap narkotika juga meningkat. Jika pada Januari 2025 barang bukti yang ditindak sekitar 0,1 ton, maka pada Januari 2026 jumlahnya naik lebih dari dua kali lipat menjadi 0,21 ton.
Suahasil menegaskan bahwa capaian tersebut tidak lepas dari kinerja tim DJBC baru yang dilantik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang terus mengoptimalkan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
"Kita berharap ini berlangsung terus ke depan sehingga kita makin baik dalam pengawasan maupun pengumpulan penerimaan negara," kata dia.
(NIA DEVIYANA)