sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Tindak Tiffany & Co, Purbaya Pastikan Iklim Usaha yang Adil

Economics editor Anggie Ariesta
13/02/2026 11:15 WIB
Menkeu menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi praktik impor barang yang tidak sesuai prosedur atau ilegal.
Bea Cukai Tindak Tiffany & Co, Purbaya Pastikan Iklim Usaha yang Adil. Foto: iNews Media Group.
Bea Cukai Tindak Tiffany & Co, Purbaya Pastikan Iklim Usaha yang Adil. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan keras terkait tindakan penyegelan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terhadap butik perhiasan mewah internasional, Tiffany & Co. Menkeu menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi praktik impor barang yang tidak sesuai prosedur atau ilegal.

Menurut Purbaya, tindakan tegas ini diambil untuk memastikan terciptanya iklim usaha yang adil (fair) bagi para pelaku usaha di dalam negeri serta menjaga integritas pasar Indonesia.

“Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi. Nanti kalau orang bea cukai nggak ngapa-ngapain ditangkap. Sekarang dia menjalankan tugasnya supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal. Supaya permainannya di sini fair di dalam negeri,” kata Purbaya kepada awak media, dikutip Jumat (13/2/2026).

Purbaya menambahkan bahwa petugas Bea Cukai saat ini sedang menjalankan instruksinya untuk memperketat pengawasan, terutama pada barang-barang bernilai tinggi guna mengoptimalkan penerimaan negara dan menegakkan kepatuhan hukum.

Tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari operasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta pada Rabu (11/2/2026).

Sebelumnya, Bea Cukai menyegel tiga gerai Tiffany & Co yang berlokasi di pusat perbelanjaan papan atas Jakarta, yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement