IDXChannel - Amerika Serikat (AS) secara resmi menandatangani perjanjian dagang dengan Taiwan setelah mencapai kesepakatan bulan lalu.
Dilansir dari Asia One pada Jumat (13/2/2026), AS menurunkan tarif impor terhadap barang-barang dari Taiwan menjadi 15 persen.
Di sisi lain, perjanjian dagang ini mengharuskan Taiwan untuk menghapus atau menurunkan tarif impor terhadap hampir semua barang AS.
Taiwan juga diwajibkan untuk meningkatkan pembelian produk-produk asal Negeri Paman Sam tersebut, termasuk komoditas energi, pesawat terbang, dan generator listrik.
Sebelumnya, Taiwan dikenai tarif impor sebesar 20 persen oleh AS. Angkanya kini serupa dengan sejumlah negara lainnya di kawasan seperti Jepang dan Korea Selatan.