Petugas menduga adanya pelanggaran administrasi kepabeanan berupa barang-barang bernilai tinggi (high value goods) yang tidak dicantumkan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Siswo Kristyanto, menyatakan pihaknya sedang menyandingkan data barang yang ada di toko dengan dokumen laporan impor resmi. Sementara itu, barang-barang tersebut disegel di dalam brankas dan operasional toko dihentikan sementara.
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, jika terbukti melanggar, perusahaan terancam sanksi administrasi berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan atau pajak impor yang seharusnya dibayar.
Operasi ini difokuskan pada penggalian potensi penerimaan negara di luar kegiatan rutin. Pihak manajemen atau pemilik brand di bawah naungan grup LVMH tersebut diminta untuk memberikan penjelasan detail kepada kantor Bea Cukai.
(NIA DEVIYANA)