Penipuan Jual Beli Minyak Goreng, Total Kerugian Korban hingga Rp529 Juta
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan menjual minyak goreng di bawah harga pasar, yakni Rp20 ribu per liter.
IDXChannel - Polisi mengamankan seorang wanita berinisial ES (31) yang diduga telah melakukan penipuan kepada 12 korban terkait jual beli minyak goreng. Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp529 juta.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan menjual minyak goreng di bawah harga pasar, yakni Rp20 ribu per liter.
Di mana saat itu, kondisi harga minyak goreng sedang langka hingga mencapai Rp25 ribu per liternya.
"Pelaku melakukan aksinya sejak bulan Desember 2021, hingga bulan Juli 2022,"ucapnya saat konferensi pers di Polsek Kebon Jeruk, Rabu (3/8/2022).
Slamet menjelaskan, para korban memesan dan membeli minyak goreng kepada pelaku dengan membayar secara tunai, dan transfer secara bertahap, dengan nilai pembelian dari Rp500 ribu hingga Rp100 juta.
Pelaku kemudian menjanjikan akan memberikan minyak goreng setiap hari sabtu. Namun seiring berjalannya waktu, minyak goreng tersebut tidak diberikan.
"Saat korban menanyakan minyak goreng yang telah dibeli. pelaku selalu menjanjikan dengan berbagai alasan, namun hingga saat ini minyak goreng yang dijanjikan tidak ada," ujarnya.
Sementara, saat para korban mengecek ke tempat yang dikatakan pelaku adalah gudang milknya, ternyata adalah toko milik orang lain. Menurut pemilik toko, pelaku hanya sebagai pembeli saja, bahkan ada pembelian minyak goreng yang dibeli oleh pelaku hingga saat ini belum dibayar.
"(Menurut keterangan pelaku) sebagian uang yang digelapkan ada yang dibelikan minyak goreng dan sebagian uangnya digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan para korban," sambung Slamet.
Dari tangan tersangka polisi menyita beberapa alat bukti berupa transaksi, mulai nota pemesanan hingga nomor rekening yang digunakan untuk mentransfer uang hasil kejahatan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 Jo 372 dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara.
(SAN)