ECONOMICS

Penjahat Siber Beraksi di Jogja, Perusahaan Teh Curah Rugi Rp1,4 Miliar

Priyo Setyawan 04/09/2021 17:00 WIB

Polda DIY berhasil mengungkap sindikan  kejahatan siber jaringan internasional di Jogja yang rugikan perusahaan hingga miliaran rupiah.

Penjahat Siber Beraksi di Jogja, Perusahaan Teh Curah Rugi Rp1,4 Miliar (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Polda DIY berhasil mengungkap sindikan  kejahatan siber jaringan internasional dengan modus  penipuan Business Email Compromise (BEC).  Korban dalam praktek BEC ini adalah  PT Pagperusahaan  yang bergerak di bidang ekspor bahan komoditi pangan teh curah di Yogyakarta, Akibatnya perusahaan itu mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar.

Dalam pengungkapan kasus BEC  ini,  Polda DIY  menangkap perempuan  MT, (46), warga Jakarta bersama sejumlah barang bukti berupa mobil dan buku tabungan serta sejumlah ATM hasil kejahatan.

Polda DIY, saat ini masih memburu IG, warga negara Afrika yang diduga sebagai otak dari sindikan tersebut.  IG sendiri diduga masih berada di Indonesia dan sudah mengirimkan surat penyekalan ke Imigrasi.

BEC adalah  peretasan (hacked) terhadap surel (email) milik perusahaan yang dipergunakan untuk korespondensi kegiatan usaha perusahaan korban dengan pihak lain di luar negeri, kemudian pelaku mengubah isi surat elektronik seolah-olah asli, dengan tujuan korban mengalihkan pembayaran uang ke rekening yang sudah dipersiapkan pelaku.  

Direktur  Reserse Krimnan Khusus (Dir Reskrimsus)  Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan  terungkapnya kasus ini berawal saat PT Pagilaran di Yogyakarta yang berbisnis dengan Good Crown Food Global Tea di Kenya, Afrika,  November 2020, mengirimkan perintah pembayaran ke Good Crown Food  atas penjualan the curah sebanyak 21,2  senilai Rp1.4 miliar.

Januari 2021 perusahaan asing itu mengonfirmasi telah membayar dua invoice, satu ke  bank di New York, USA sebesar USD 48.304,2 dan satu ke bank di Indonesia atas nama perusahaan ANI (inisial) Rp 710.264.956,00. Karena tidak menerima pembayaran tersebut,  PT Pagilaran kemudian melaporkan kasus ini Direskrimsus Polda DIY.

“Petugas menindaklanjut laporan itu dengan melakukan analisis digital forensik. Hasilnya petugas menemukan adanya dua akses ilegal pada bulan November 2020,” paparnya.

Petugas selanjutnya  melalui jaringan Police to Police, berkoordinasi dengan Federal Bureau Investigation, USA secara virtual untuk menganalisa dan mengumpulkan informasi terkait hal tersebut dan ditemukan beberapa informasi penting berasal dari IP address yang dipakai pelaku.

“Dengan di-backup Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, meangkap MT, 4 Agustus 2021yang bertempat tinggal di Jakarta,” jelasnya.

Dari MT diketahui bahwa dia diarahkan oleh IG alias KN yang merupakan warga Nigeria yang dikenalnya sejak tahun 2003, untuk membuat rekening perusahaan lokal Indonesia, sehingga MT pada akhirnya mendapatkan rekening PT ANI.

Pada Desember 2020, IG mengirimkan pesan ke MT bahwa ada pengiriman uang dari Good Crown Food sehingga wanita itu mencairkannya dan mengirimkan ke berbagai rekening agar terlihat seperti transaski wajar dan habis pakai.

“IG  saat ini sudah  kami  tetapkan  menjadi tersangka dan menjadi DPO termasuk mencekalnya karena diduga IG smasih  di Indonesia.  Polda DIY sudah menyurati Kantor Imigrasi dan Interpol untuk meminta bantuan pencarian,” terangnya. 

MT dalam kasus ini  dikenakan pasal berlapis, yakni UU  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  UU No  8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau UU No3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. 

(IND) 

SHARE