ECONOMICS

Penjelasan DJBC soal Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Bea Masuk Rp31 Juta

Atikah Umiyani/MPI 23/04/2024 20:28 WIB

DJBC Kemenkeu buka suara perihal video seorang pengguna TikTok dengan akun @radhikaalthaf yang menceritakan dirinya terkena bea masuk Rp31,8 juta.

Penjelasan DJBC soal Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Bea Masuk Rp31 Juta. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara perihal video seorang pengguna TikTok dengan akun @radhikaalthaf yang menceritakan dirinya terkena bea masuk sebesar Rp31,8 juta untuk pembelian sepatu senilai Rp10,3 juta.

Berdasarkan penjelasan DJBC melalui akun Twitter resminya @beacukaiRI, beban bea masuk itu didasari dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Sebab, perusahaan jasa pengiriman yang digunakan si pembeli sepatu, yakni DHL tidak benar dalam memberitahukan nilai pabean atau Cost, Insurance, and Freight (CIF).

DJBC mengungkapkan, atas importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD35,37 atau Rp562.736. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553,61 atau Rp8.807.935.

"Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis DJBC melalui akunnya. 

Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, dan PPh Impor 20% Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544.

DJBC menuturkan, besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. 

Dikatakan DJBC, status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket.

"Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang," pungkas DJBC. 

(YNA)

SHARE