sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menparekraf: Aturan Baru Bea Cukai Dorong Produk Ekonomi Dalam Negeri

Economics editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
26/03/2024 13:13 WIB
Saat ini, produk-produk ekonomi kreatif dalam negeri sudah memiliki daya saing yang tinggi.
Menparekraf Sandiaga Uno saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (26/3/2024). (Fahmi Abidin/IDXChannel)
Menparekraf Sandiaga Uno saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (26/3/2024). (Fahmi Abidin/IDXChannel)

IDXChannel - Aturan baru Bea Cukai terkait pembatasan barang bawaan dari luar negeri dipastikan tidak menjadi beban bagi wisatawan. Hal ini ditujukan sebagai motor penggerak ekonomi kreatif dalam negeri.

"Kami pastikan tidak menjadi beban bagi wisatawan nusantara yang ke luar negeri, justru menjadi imbauan bagaimana mereka bisa membatasi atau mendorong konsumsi sebagai motor ekonomi, dengan gerakan nasional bangga buatan Indonesia," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Sandiaga menambahkan saat ini, produk-produk ekonomi kreatif dalam negeri sudah memiliki daya saing yang tinggi. Untuk itu, aturan baru tersebut diharapkan tidak dianggap sebagai pembatasan kepada wisatawan nusantara yang akan berlibur ke luar negeri.

"Namun untuk lebih menggalakkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia," kata dia.

"Itu yang menjadi bingkai dari sebuah kebijakan untuk mendorong konsumsi dalam negeri yang akan menggerakkan ekonomi, membuka peluang usaha dan lapangan kerja," lanjut Sandi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement