Lebih lanjut, Sandiaga mengakui saat ini belum terdapat dampak yang signifikan pasca pemberlakuan aturan baru tersebut. Dia memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberlakukan aturan baru pembatasan barang bawaan penumpang pesawat. Pembatasan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku 10 Maret 2024 lalu.
Dalam aturan baru tersebut, terdapat 11 barang bawaan yang dibatasi, di antaranya, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah); barang tekstil jadi lainnya paling banyak lima potong per orang; telepon seluler, komputer genggam dan tablet paling banyak dua unit per orang dalam satu kedatangan dan jangka waktu satu tahun.
Kemudian, ada tas paling banyak dua buah per orang; mainan senilai paling banyak FOB USD1.500 per orang; alat elektronik paling banyak lima unit dengan nilai paling banyak FOB USD1.500 per orang; alas kaki paling banyak dua pasang per orang.
Juga, barang mutiara senilai paling banyak FOB USD1.500; hewan dan produk hewan paling banyak lima kilogram dan tidak melebihi USD1.500 per penumpang; serta beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura paling banyak lima kilogram per orang.
(NIY)