Penting! Kenali Ciri-ciri dan Modus Investasi Ilegal di Sekitar Anda
Berikut merupakan modus dan ciri-ciri investasi ilegal atau bodong yang harus diperhatikan oleh Sobat investor.
IDXChannel - Investasi merupakan sebuah kegiatan penanaman modal yang ditarik dalam waktu tertentu dengan nilai yang besar. Dalam investasi, investor tentu mengharapkan nilai aset dapat meningkat seiring waktu, namun juga perlu berhati-hati terhadap investasi illegal atau bodong.
Sejatinya investasi bisa dilakukan dengan cara membeli emas, membeli properti, membeli saham dan masih banyak pilihan lainnya. Kegiatan ini pun kian populer seiring berjalannya waktu, hingga sejumlah pihak banyak yang menawarkan program investasi.
Beberapa dari pihak tersebut bahkan ada yang menjanjikan sejumlah hasil yang besar dalam waktu singkat. Namun yang justru terjadi, investor bukannya untung malah buntung lantaran investasi yang diikutinya bodong alias palsu.
Banyak yang menjadi korban dari modus investasi bodong ini. Untuk itu jika ingin memulai investasi harus paham mengenai apa yang ingin dibelinya. Berikut merupakan modus investasi bodong yang harus diperhatikan.
- Skema Ponzi dengan modus cryptocurrency
Skema Ponzi merupakan modus penipuan yang menjanjikan keuntungan cepat untuk para korbannya. Skema ini juga bisa disebut skema piramid karena anggota yang bergabung dibagi menjadi beberapa level seperti membentuk piramid. Anggota yang pertama kali bergabung akan berada di tingkatan tertinggi dan yang bergabung selanjutnya akan berada di tingkatan bawahnya. Contoh kasus dalam skema ini ialah EDC Cash dan Lucky Trade Community (LTC).
- Investasi hewan yang mengaku terdaftar di OJK
Kasusnya misalnya melibatkan PT Pasture Indonesia yang menawarkan paket investasi yang sesuai jenis hewan peternakan yang dipilih dan imbal hasil. Selanjutnya kasus pada Golden Bird, di mana penawaran investasi burung ini dipilih sesuai dengan jenis burung yang diinginkan dan imbal hasil. Kedua kasus tersebut mengaku diawasi OJK dan ada yang menggunakan logo OJK tanpa Izin.
- Penjualan robot forex dengan skema berjenjang tanpa izin
Penjualan investasi ini merupakan program investasi dengan robot yang selalu memonitoring pergerakan harga dari waktu ke waktu hingga bisa terlihat posisi transaksi. Untuk melakukan investasi ini perlu riset terlebih dahulu karena banyak instrumen yang harus dikenal supaya bisa mencapai keuntungan.
Contoh pada kasus ini ialah Smartbox yang menawarkan paket robot trading dengan skema sharing profit yang diperoleh dari kinerja robot trading milik member yang mendaftar di bawah member tersebut. Ada juga kasus Antares yang menawarkan paket investasi dengan imbal hasil mencapai 2% per hari selama 200 hari.
- Money Game dengan sistem berjenjang di media social
Modus dari penipuan ini adalah memberikan komisi melalui like and view pada konten video atau gambar di media sosial. Contoh kasus ialah pada TikTok Cash yang memiliki misi atau tugas untuk menonton, like atau follow di media sosial. Skema ini menawarkan member bagian dari paket yang dibeli member di bawahnya. TikTok Cash ini mengaku terafiliasi dengan TikTok. Ada pula kasus Golns yang berupa member membeli paket lalu like dan menonton video dan gambar di Instagram.
- Equity Crowdfunding tanpa izin
Equity crowdfunding ini hampir sama dengan investasi saham di pasar modal. Crowdfunding merupakan teknik pendanaan suatu proyek atau unit usaha yang melibatkan masyarakat secara luas. Singkatnya, modus ini menghubungkan investor dengan perusahaan atau UMKM yang membutuhkan pendanaan. Namun dana itu malah ditransfer ke rekening pelaku. Contoh pada kasus ini ialah PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi) dan Inez.ID.
Investasi bodong memiliki banyak modus untuk menjerat, sehingga masyarakat tentu harus sangat berhati-hati dalam memilih produk investasi. Meriset sebuah produk investasi sebelum membeli juga penting dilakukan agar bisa mengetahui produk investasi yang bodong atau ilegal. Berikut merupakan ciri-ciri investasi bodong:
- Menjanjikan keuntungan yang banyak dalam waktu cepat.
- Tidak terdaftar OJK atau tidak memiliki legalitas.
- Klaim tanpa risiko.
- Aset dasar tidak jelas.
- Bergantung pada investor baru dan menjual nama tokoh terkenal.
(FHM)