Penumpang Pesawat Tak Perlu PCR, Kemenhub: Tunggu Penetapan dan Surat EdarannyaÂ
Kemenhub memberi pernyataan terkait adanya keputusan ubah syarat perjalanan udara di Jawa-Bali dengan tes antigen.
IDXChannel —Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi pernyataan dari Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin dalam memutuskan untuk mengubah syarat perjalanan udara di Jawa-Bali menjadi swab Antigen dari PCR.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pihak kemenhub akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah terkait keputusan regulasinya melalui Surat Edaran (SE) oleh Kemenhub.
“Kami akan menunggu penetapan ketentuannya baik melalui Inmendagri maupun Surat Edarat (SE) Satgas Covid-19,” kata Adita saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (1/11/2021).
Adita menuturkan sampai saat ini Kemenhub hanya mengeluarkan kebijakan terbarunya pada moda transportasi darat dengan menyertakan tes swab antigen sebagai syarat perjalanan.
“Seperti yang selama ini kami jadikan rujukan untuk penetapan aturan syarat perjalanan di dalam negeri yang sudah diterapkan,” tambahnya.
Aturan ini tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas SE Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
(IND)