IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk tidak lagi mewajibkan tes PCR bagi masyarakat yang ingin berpergian menggunakan transportasi udara alias pesawat. Pemerintah mengubah syarat menjadi wajib antigen saja.
Hal tersebut merupakan hasil rapat pembahasan evaluasi pelaksanaan PPKM yang dipimpin Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin.
Menko PMK Muhadjir Effendy untuk perjalanan udara wilayah Jawa Bali tidak lagi harus PCR tapi bisa menggunakan antigen.
“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR. Tapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yg diberlakukan dengan luar jawa bali, sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (1/11/2021).
Seperti diketahui sebelumnya untuk perjalanan transportasi udara Jawa Bali menggunakan tes PCR H-3. Hal ini menimbulkan pro kontra di masyarakat. Banyak yang merasa keberatan dengan syarat tersebut. (RAMA)