Perbandingan Tunjangan Kinerja PNS Pajak dan Guru P3K: Miris, Drastis Beda Jauh
Tunjangan kinerja PNS pajak jauh lebih tinggi dari tunjangan yang diterima PNS guru maupun guru berstatus kontrak.
IDXChannel—Tunjangan kinerja PNS pajak berbanding jauh dengan tunjangan yang diterima guru PNS, apalagi guru yang berstatus P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Seperti yang diketahui, pegawai pajak adalah PNS dengan tukin tertinggi.
Sudah menjadi rahasia umum, jangankan menerima tukin tinggi, banyak guru honorer yang bahkan tidak menerima gaji dengan nominal layak. Jauh di bawah upah minimum di daerahnya masing-masing.
Padahal tugas guru adalah hal yang mulia, yakni mencerdaskan anak-anak Indonesia. Sementara pegawai pajak, dengan jenis jabatan terendah, dapat menerima tunjangan sebesar Rp5,36 juta.
Besaran tunjangan kinerja pegawai pajak belakangan menjadi sorotan usai kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio, naik ke permukaan.
Sebab dari kasus itu, timbul efek domino yang mengungkap gaya hidup keluarga pejabat pajak yang rupanya bergelimang kemewahan. Setelah Rafael Alun Trisambodo, dua pejabat bea cukai menjadi sorotan karena ajang pamer harta yang dilakukan keluarganya.
Lantas, berapakah besaran tunjangan kinerja PNS pajak dan PNS guru, juga guru berstatus P3K? MNC Media menghimpun rinciannya sebagai berikut ini.
Perbandingan Tunjangan Kinerja Pajak PNS dan Guru
Menurut Permendiknas No. 72/2008, besaran tunjangan profesi guru non PNS (status P3K/honorer) adalah Rp1,5 juta per bulan. Tunjangan ini akan naik bila guru yang bersangkutan berhasil mendapatkan jabatan fungsional guru.
Perlu diingat juga bahwa tunjangan profesi ini hanya diberikan kepada guru non PNS yang telah mengantongi sertifikasi.
Sementara PNS guru yang telah memperoleh jabatan fungsional, menerima beragam tunjangan. Mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan profesi, tunjangan anak, tunjangan istri, dan tunjangan makan.
- Tunjangan kinerja: diberikan berdasarkan jabatan maupun instansi
- Tunjangan istri: 5% dari gaji pokok
- Tunjangan anak: untuk dua anak, nominal 2% dari gaji pokok
- Tunjangan makan: Rp37.000 per hari
- Tunjangan profesi: satu kali gaji pokok
Berapakah gaji guru PNS berdasarkan golongan?
- Golongan I (A-D): Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.686.500
- Golongan II (A-D): Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.820.000
- Golongan III (A-D): Rp2.570.400 sampai dengan Rp4.797.000
- Golongan IV (A-D): Rp3.044.300 sampai dengan Rp5.901.200
Lantas, berapakah besaran tunjangan kinerja yang diterima PNS pajak? Besaran tunjangan pegawai pajak diatur dalam Perpres No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
- Pejabat Struktural (Eselon I): Rp117.375.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon I): Rp99.720.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon I): Rp95.602.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon I): Rp84.604.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon II): Rp81.940.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon II): Rp72.522.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon II): Rp64.192.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon II): Rp56.780.000,00
- Pranata Komputer Utama: Rp42.585.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon III): Rp46.478.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon III): Rp42.058.000,00
- Pemeriksa Pajak Madya: Rp34.172.125,00
- Penilai PBB Madya: Rp28.914.875,00
- Pejabat Struktural (Eselon III): Rp37.219.800,00
- Pranata Komputer Madya: Rp27.914.850,00 16
- Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp28.757.200,00
- Pemeriksa Pajak Muda: Rp25.162.550,00
- Penilai PBB Muda: Rp21.567.900,00
- Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp25.411.600,00
- Pemeriksa Pajak Penyelia: Rp22.235.150,00
- Penilai PBB Penyelia: Rp19.058.700,00
- Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp22.935.762,50
- Pranata Komputer Muda: Rp21.586.600,00
- Pemeriksa Pajak Pertama: Rp17.268.600,00
- Pranata Komputer Penyelia: Rp16.189.312,50
- Pranata Komputer Pertama: Rp16.189.312,50
- Penilai PBB Pertama: Rp15.110.025,00 12
- Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan: Rp15.417.937,50
- Penilai PBB Pelaksana Lanjutan: Rp14.390.075,00
- Penelaah Keberatan Tk.I: Rp15.417.937,50
- Pelaksana Lainnya: Rp11.306.487,50
- Penelaah Keberatan Tk.II: Rp14.684.812,50
- Account Representative Tk.I: Rp14.684.812,50
- Pelaksana Lainnya: Rp10.768.862,50
- Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan: Rp13.986.750,00
- Penelaah Keberatan Tk.III: Rp13.986.750,00
- Account Representative Tk.II: Rp13.986.750,00
- Pelaksana Lainnya: Rp10.256.950,00
- Pemeriksa Pajak Pelaksana: Rp13.320.562,50
- Penilai PBB Pelaksana: Rp12.432.525,00
- Penelaah Keberatan Tk.IV: Rp13.320.562,50
- Account Representative Tk.III: Rp13.320.562,50
- Pelaksana Lainnya: Rp9.768.412,50
- Pranata Komputer Pelaksana: Rp12.686.250,00
- Penelaah Keberatan Tk.V: Rp12.686.250,00
- Account Representative Tk.IV: Rp12.686.250,00
- Pelaksana Lainnya: Rp8.457.500,00
- Pranata Komputer Pelaksana Pemula: Rp12.316.500,00
- Account Representative: Tk.V Rp12.316.500,00
- Pelaksana Lainnya: Rp8.211.000,00
- Pelaksana: Rp7.673.375,00
- Pelaksana: Rp7.171.875,00
- Pelaksana: Rp5.361.800,00
Demikianlah perbandingan antara tunjangan kinerja PNS pajak dengan PNS guru dan guru berstatus P3K atau honorer. (NKK)