ECONOMICS

Perbandingan Tunjangan Kinerja PNS Pajak dan Guru P3K: Miris, Drastis Beda Jauh

Kurnia Nadya 20/03/2023 13:41 WIB

Tunjangan kinerja PNS pajak jauh lebih tinggi dari tunjangan yang diterima PNS guru maupun guru berstatus kontrak.

Perbandingan Tunjangan Kinerja PNS Pajak dan Guru P3K: Miris, Drastis Beda Jauh. (Foto: MNC Media)

IDXChannelTunjangan kinerja PNS pajak berbanding jauh dengan tunjangan yang diterima guru PNS, apalagi guru yang berstatus P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Seperti yang diketahui, pegawai pajak adalah PNS dengan tukin tertinggi. 

Sudah menjadi rahasia umum, jangankan menerima tukin tinggi, banyak guru honorer yang bahkan tidak menerima gaji dengan nominal layak. Jauh di bawah upah minimum di daerahnya masing-masing. 

Padahal tugas guru adalah hal yang mulia, yakni mencerdaskan anak-anak Indonesia. Sementara pegawai pajak, dengan jenis jabatan terendah, dapat menerima tunjangan sebesar Rp5,36 juta. 

Besaran tunjangan kinerja pegawai pajak belakangan menjadi sorotan usai kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio, naik ke permukaan. 

Sebab dari kasus itu, timbul efek domino yang mengungkap gaya hidup keluarga pejabat pajak yang rupanya bergelimang kemewahan. Setelah Rafael Alun Trisambodo, dua pejabat bea cukai menjadi sorotan karena ajang pamer harta yang dilakukan keluarganya. 

Lantas, berapakah besaran tunjangan kinerja PNS pajak dan PNS guru, juga guru berstatus P3K? MNC Media menghimpun rinciannya sebagai berikut ini. 

Perbandingan Tunjangan Kinerja Pajak PNS dan Guru 

Menurut Permendiknas No. 72/2008, besaran tunjangan profesi guru non PNS (status P3K/honorer) adalah Rp1,5 juta per bulan. Tunjangan ini akan naik bila guru yang bersangkutan berhasil mendapatkan jabatan fungsional guru. 

Perlu diingat juga bahwa tunjangan profesi ini hanya diberikan kepada guru non PNS yang telah mengantongi sertifikasi. 

Sementara PNS guru yang telah memperoleh jabatan fungsional, menerima beragam tunjangan. Mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan profesi, tunjangan anak, tunjangan istri, dan tunjangan makan. 

Berapakah gaji guru PNS berdasarkan golongan? 

Lantas, berapakah besaran tunjangan kinerja yang diterima PNS pajak? Besaran tunjangan pegawai pajak diatur dalam Perpres No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 

Demikianlah perbandingan antara tunjangan kinerja PNS pajak dengan PNS guru dan guru berstatus P3K atau honorer. (NKK)

SHARE