IDXChannel – Tunjangan kinerja pegawai pajak dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya kini menjadi sorotan usai ulah salah satu anak pegawai Ditjen Pajak bergaya hidup mewah dan melakukan penganiayaan.
Petugas pajak ini bekerja di bawah pengawasan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Pajak termasuk tunjangan kinerja yang diterima bisa sampai Rp100 juta. Gaji PNS disesuaikan dengan pangkat dan golongannya.
Sedangkan tunjangan kinerja pegawai pajak dipengaruhi oleh beban kewajiban dan tanggung jawab. Salah satu instansi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berpenghasilan paling tinggi ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Gaji dan Tunjangan Terbesar hingga Terkecil Pegawai Pajak RI
Melansir dari Sekretariat Kabinet RI, Untuk remunerasi paling rendah Rp8,457 juta yang diterima Ditjen Pajak. Sedangkan remunerasi untuk pejabat eksekutif dan Pejabat Struktural (Eselon I) berkisar antara Rp84,604 juta hingga Rp117,375 juta.
Gaji pegawai negeri pajak diatur dengan Keputusan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Tahun 1977.
Mengutip Okezone, Untuk gaji PNS, rinciannya adalah untuk golongan terendah I DJP, gaji yang diperoleh Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan tertinggi yaitu Golongan IV dengan gaji berkisar antara Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.