Ditjen Pajak merupakan instansi dengan tukin terbesar. DJP dipimpin oleh Suryo Utomo dengam jabatan sebagai Direktur Jendereal Pajak Kementerian Keuangan. Pejabat Struktural DJP (Eselon I) menerima bayaran sebesar Rp117,375 juta. Sedangkan pejabat struktural (Eselon I) dibayar sebesar Rp99,720 juta dan pejabat struktural (Eselon I) dibayar sebesar Rp95,602 juta.
Selain itu, Pejabat Struktural (Eselon I) memiliki bayaran Rp84.604 Juta, Pejabat Struktural (Eselon II) memiliki gaji Rp81.940 Juta, Pejabat Struktural (Eselon II) dengan tunjangan Rp72.522 Juta, Pejabat Struktural (Eselon II) Rp64.192 Juta dan Pejabat Struktural (Tingkat II) Rp56.780 juta.
Dalam daftar tunjangan kinerja pegawai pajak berdasarkan Perpres No37 disebutkan bahwa pejabat tertinggi yakni Pegawai Tingkat I menerima hingga Rp117,3 juta. Sedangkan level terendah adalah level pelaksana sebesar Rp5,3 juta.
Namun karena ada ketentuan 30% dalam Pepres yang baru, pejabat tingkat I bisa mendapat tunjangan hingga Rp152 juta. Sedangkan yang terendah bisa mengantongi tunjangan Rp6,9 juta. (SNP)