ECONOMICS

Percepat Pemerataan Kesejahteraan, Anggaran Dana Desa 2022 Capai Rp770 Triliun

Suparjo Ramalan 16/08/2021 14:15 WIB

Pemerintah mencatat anggaran transfer ke daerah dan dana desa direncanakan sebesar Rp770,4 triliun.

Percepat Pemerataan Kesejahteraan, Anggaran Dana Desa 2022 Capai Rp770 Triliun (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah mencatat anggaran transfer ke daerah dan dana desa direncanakan sebesar Rp770,4 triliun. Anggaran tersebut masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2022.  

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan dana tersebut difokuskan pada sejumlah hal. Baik, meningkatkan kualitas belanja daerah agar terjadi percepatan dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan hingga melanjutkan kebijakan penggunaan DTU untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah.  

"Selain itu pemulihan ekonomi di daerah, pembangunan SDM pendidikan dan penambahan belanja kesehatan prioritas; meningkatkan efektivitas penggunaan DTK melalui penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak dan DAK Non Fisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome," ujar Jokowi, Selasa (16/8/2021).  

Tujuan lain transfer ke daerah dan dana desa juga meliputi, dukungan perbaikan kualitas layanan, penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan TKDD, memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi di desa, serta program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan Covid-19 dan mendukung sektor prioritas. 

"Pemerintah juga akan terus melakukan penguatan quality control terhadap TKDD agar terjadi perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok Indonesia," tutur dia. 

Tak hanya itu, Kepala Negara memastikan alokasi dana untuk program prioritas nasional yang dilakukan pemerintah daerah agar berjalan efisien, efektif, transparan, dan berkeadilan. 

"Penajaman juga kita lakukan dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat. Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 membawa angin segar perubahan pengelolaan dana otonomi khusus yang lebih baik," ungkapnya. 

Perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus menjadi 2,25 persen dari plafon dana alokasi umum nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola dana Otsus. 

(SANDY)

SHARE