IDXChannel - Kejaksaan Negeri Bekasi telah mengumpulkan denda pelanggaran dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak 19 Juni 2021 lalu hingga Rp3 miliar. Uang hasil denda tersebut telah disetorkan kepada kas negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Laksmi Indriyah mengatakan, uang denda tersebut dikumpulkan dari para pelanggar PPKM dalam Razia yustisi yang digelar petugas gabungan pemerintah, kepolisian maupun TNI.
”Denda pelanggar minimal Rp20 ribu hingga maksimalnya mencapai Rp19 juta seperti pelaku usaha,” katanya.
Menurut dia, penerapan PPKM di sejumlah wilayah di Indonesia tampaknya tak membuat masyarakat disiplin. Buktinya, masih banyak warga yang melanggar aturan PPKM dan harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
”Pelanggar PPKM di Kota Bekasi sangat tinggi dan banyak yang membandel,” ucapnya.