IDXChannel - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021, tapi dengan sejumlah pelonggaran seperti mal, tempat ibadah dan restoran sudah boleh beroperasi.
Menindaklanjuti hal tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.30/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 Dan Level 2 Covid-19 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
Berikut daerah-daerah yang harus memberlakukan PPKM level 4:
1. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon
3. Jawa Barat untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung