sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 16 Agustus, Ini Ketentuan Lengkapnya

Economics editor Dita Angga Rusiana
10/08/2021 08:23 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021.
PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 16 Agustus, Ini Ketentuan Lengkapnya (FOTO: MNC Media)
PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 16 Agustus, Ini Ketentuan Lengkapnya (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021, tapi dengan sejumlah pelonggaran seperti mal, tempat ibadah dan restoran sudah boleh beroperasi.

Menindaklanjuti hal tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.30/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 Dan Level 2 Covid-19 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
Berikut daerah-daerah yang harus memberlakukan PPKM level 4:

1.        DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

2.      Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon

3.      Jawa Barat untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement