sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 16 Agustus, Ini Ketentuan Lengkapnya

Economics editor Dita Angga Rusiana
10/08/2021 08:23 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021.
PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 16 Agustus, Ini Ketentuan Lengkapnya (FOTO: MNC Media)
PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 16 Agustus, Ini Ketentuan Lengkapnya (FOTO: MNC Media)

4.      Jawa Tengah untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Demak

5.      Daerah Istimewa Yogyakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul

6.      Jawa Timur untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto

7.      Bali untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar

Pada perpanjangan PPKM level 4 kali terdapat sejumlah pelonggaran yang dilakukan. Mulai dari pembukaan mall di beberapa daerah, pembukaan tempat ibadah hingga diperbolehkan makan di restoran terbuka.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement