IDXChannel - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah di luar Jawa-Bali diberlakukan selama dua minggu mulai dari 10-23 Agustus 2021. Pemerintah pun melakukan beberapa kebijakan pelonggaran, salah satunya work form office (WFO) sektor non esensial.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan WFO pada sektor non esensial di luar Jawa-Bali akan diberlakukan sebesar 25 persen dari kapasitas. Kebijakan itu hanya berlaku untuk wilayah PPKM level 3.
"Ini seluruhnya akan dimasukan di dalam instruksi mendagri yang akan diterbitkan malam ini," kata Menko Airlangga dalam Konferensi Pers Virtual mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Jakarta, Senin (9/8/2021).
Selain itu, Airlangga menambahkan khusus wilayah PPKM level di luar Jawa-Bali, industri ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi penuh, namun ada ketentuannya.
"Khusus level 4 di luar Jawa-Bali, akan ada penyesuaian di industri ekspor dan penunjangnya ini bisa beroperasi secara penuh dan apabila ditemukan klaster ditutup 5 hari," katanya.