sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Aturan di 9 Daerah Level 3 

Economics editor Raka Dwi Novianto
05/04/2022 10:50 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali sampai dengan tanggal 18 April 2022.
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang (Ilustrasi)
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang (Ilustrasi)

IDXChannel - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali sampai dengan tanggal 18 April 2022. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022. 

Untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masih berada pada PPKM level 2.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengungkapkan bahwa masih ada 9 daerah yang masih berstatus level 3. Hal tersebut berkurang dibandingkan PPKM sebelumnya dengan total 39 daerah.

Safrizal menjelaskan bahwa berkurangnya daerah level 3 karena jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami kenaikan yang sangat tinggi, dari yang sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah. Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada Level 2 yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah. 

"Kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah, dan tidak ada daerah yang berada di Level 4. Secara akumulatif mayoritas daerah di wilayah Jawa-Bali berada di level 1 dan 2 yang mencakup besaran 93 %," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement