sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Tiga Aturan yang Dilonggarkan

Economics editor Anggie Ariesta
10/08/2021 06:02 WIB
Mall beroperasi, sektor ekspor bisa bekerja dari kantor hingga tempat ibadah mulai dibuka merupakan tiga aturan yang dilonggarkan selama perpanjangan PPKM.
PPKM Level 4 kembali diperpanjang (Ilustrasi)
PPKM Level 4 kembali diperpanjang (Ilustrasi)

IDXChannel - Meskipun PPKM Level 4 dan Level 3,2 luar Jawa-Bali diperpanjang hingga Senin (16/8), ada beberapa pelonggaran aktivitas yang disampaikan oleh pemerintah. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hal itu karena pelaksanaan PPKM Darurat dan Level 4 selama kurang lebih satu bulan terakhir mampu menurunkan penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol Kesehatan," dalam Konferensi Pers Virtual mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Jakarta, Senin (9/8/2021).

Guna mendukung uji coba pembukaan sektor pusat perbelanjaan tersebut, pemerintah melonggarkan sejumlah aturan. Berikut sejumlah aturan yang dilonggarkan selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus.

1. Mall boleh beroperasi
Pembukaan pusat perbelanjaan atau mal yang sebelumnya dilarang beroperasi selama PPKM kini akan mulai dibuka.  Uji coba pembukaan mal akan dilakukan di wilayah PPKM Level 4 seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement