Untuk bisa masuk ke dalam mal, pengunjung harus sudah divaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak umur di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun juga dilarang untuk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.
2. Sektor ekspor bisa bekerja dari kantor
Bisa 100 persen WFO di sektor eskpor. Aturan untuk industri esensial berbasis ekspor di beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan membagi minimal dua shift kerja.
3. Tempat ibadah dibuka
Pembukaan tempat ibadah selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 10 Agustus, warga dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.
Menko Luhut meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Dia juga mengatakan masyarakat masih harus memakai masker untuk mencegah penularan covid-19 sampai beberapa tahun ke depan. (NDA)