sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Tiga Aturan yang Dilonggarkan

Economics editor Anggie Ariesta
10/08/2021 06:02 WIB
Mall beroperasi, sektor ekspor bisa bekerja dari kantor hingga tempat ibadah mulai dibuka merupakan tiga aturan yang dilonggarkan selama perpanjangan PPKM.
PPKM Level 4 kembali diperpanjang (Ilustrasi)
PPKM Level 4 kembali diperpanjang (Ilustrasi)

Untuk bisa masuk ke dalam mal, pengunjung harus sudah divaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak umur di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun juga dilarang untuk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.

2. Sektor ekspor bisa bekerja dari kantor 
Bisa 100 persen WFO di sektor eskpor. Aturan untuk industri esensial berbasis ekspor di beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan membagi minimal dua shift kerja.

3. Tempat ibadah dibuka
Pembukaan tempat ibadah selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 10 Agustus, warga dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

Menko Luhut meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Dia juga mengatakan masyarakat masih harus memakai masker untuk mencegah penularan covid-19 sampai beberapa tahun ke depan. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement