sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KAI Commuter Tetap Berlakukan Syarat Ini Sebelum Naik KRL di PPKM Level 4

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
10/08/2021 07:46 WIB
KAI Commuter terus mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan dokumen perjalanan seperti STRP maupun dokumen lain.
Pemeriksaan STRP di Stasiun KRL (Ilustrasi)
Pemeriksaan STRP di Stasiun KRL (Ilustrasi)

IDXChannel - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang. KAI Commuter terus mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan dokumen perjalanan seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) maupun surat keterangan lainnya yang menjadi syarat syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL. 

"Petugas di lapangan senantiasa akan memeriksa secara ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/8/2021). 

Anne mengajak pengguna kereta Commuter agar tetap sebisa mungkin beraktivitas dari rumah. 

"KAI Commuter mengajak masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori dapat melakukan perjalanan dengan KRL untuk tetap sebisa mungkin beraktivitas dari rumah," ajak Anne. 

Sebagaimana yang diatur pemerintah, pengguna KRL wajib menunjukkan dokumen perjalanan antara lain: 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement