IDXChannel - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang. KAI Commuter terus mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan dokumen perjalanan seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) maupun surat keterangan lainnya yang menjadi syarat syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL.
"Petugas di lapangan senantiasa akan memeriksa secara ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/8/2021).
Anne mengajak pengguna kereta Commuter agar tetap sebisa mungkin beraktivitas dari rumah.
"KAI Commuter mengajak masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori dapat melakukan perjalanan dengan KRL untuk tetap sebisa mungkin beraktivitas dari rumah," ajak Anne.
Sebagaimana yang diatur pemerintah, pengguna KRL wajib menunjukkan dokumen perjalanan antara lain: