IDXChannel - Petugas gabungan yang berjaga di pos penyekatan Lampiri, Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur pada hari terakhir penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih menemukan pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Mereka yang tak bisa menunjukkan STRP terpaksa diputar balik.
Kasatlantas Jakarta Timur Kompol Telly BW mengatakan, dihari terakhir penerapan PPKM level 4 para pengendara sudah mulai terbiasa untuk menunjukkan STRP saat melintas di pos penyekatan Lampiri.
"Hari terkahir PPKM masyarakat sekarang sudah mulai disiplin. Kami dari tiga pilar tetap melakukan pemeriksaan STRP kepada para pengendara di Jalan Raya Kalimalang," kata Telly di Pos Penyekatan Lampiri, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (9/8/2021).
Dikatakan Telly, pengendara roda dua dan roda empat yang melintas wajib menunjukkan STRP sebagai syarat untuk dapat melanjutkan perjalanannya. Selain memeriksa STRP, pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Antrian roda dua kurang lebih 120 meter kami juga tetap meminta pengendara patuhi protokol kesehatan untuk keselamatan bersama," ujarnya.