sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Denda Pelanggaran PPKM di Kota Bekasi Capai Rp3 Miliar

Economics editor Abdullah M Surjaya
10/08/2021 13:48 WIB
Kejaksaan Negeri Bekasi mengumpulkan denda pelanggaran pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak 19 Juni 2021 lalu hingga Rp3 miliar.
Denda Pelanggaran PPKM di Kota Bekasi Capai Rp3 Miliar. (Foto: MNC Media)
Denda Pelanggaran PPKM di Kota Bekasi Capai Rp3 Miliar. (Foto: MNC Media)

”Kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh Protokol Kesehatan,” ujarnya.

Aturan itu sebagaimana ketentuan tertuang di dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi. Masyarakat diwajibkan menjalani protokol dengan menggunakan masker, rutin cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak antar-sesama. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement