Laksmi menambahkan, denda Rp19 juta dibayarkan oleh pelaku usaha di Kota Bekasi yang melanggar aturan PPKM darurat dan level 4 beberapa waktu lalu.
”Apabila tidak membayarkan denda, akan mendapatkan sanksi kurungan yang akan membuat efek jera bagi pelanggan PPKM. Jadi masyarakat harus patuh dengan aturan ini,” tegasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah, mengatakan, operasi yustisi ini tetap digelar rutin setiap harinya di 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan untuk menertibkan warga yang masih membandel dalam masa PPKM ini.
”Kebanyakan pelanggar protokol Kesehatan seperti berkerumun dan tidak menggunakan masker,” katanya.
Menurut dia, pemerintah tidak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar Protokol Kesehatan tersebut. Selama operasi penegakan Protokol kesehatan, pemerintah belum pernah memidanakan para pelanggar.