ECONOMICS

Peredaran Uang Lewat Pinjol Ilegal di 2021 Capai Rp6,1 Triliun

Michelle Natalia 28/01/2022 15:25 WIB

PPATK melaporkan bahwa peredaran uang lewat pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai Rp6,1 triliun.

Peredaran Uang Lewat Pinjol Ilegal di 2021 Capai Rp6,1 Triliun

IDXChannel - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana melaporkan bahwa peredaran uang lewat pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai Rp6,1 triliun.

Berdasarkan hasil analisis, terhadap transaksi yang terkait dengan pinjol tidak berizin untuk periode Januari 2019 sampai dengan November 2021 tercatat dana masuk sebesar Rp6.194.244.719.514 (dana masuk) dan dana keluar sebanyak Rp6.039.456.140.760.

"Dana masuk berasal dari investor dan dana keluar untuk penyaluran pinjaman. Itu yang sudah kami temukan," ujar Ivan kepada MNC Portal di Jakarta, Jumat(28/1/2022). 

Dia mengatakan, untuk penindakan lebih lanjut, sudah diserahkan kepada BARESKRIM. "Penindakan lebih lanjut sudah diserahkan ke BARESKRIM," tambahnya.

Adapun sepanjang 2021, Polri telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjol ilegal sebanyak 89 perkara. 

Dari 89 perkara tersebut, melibatkan 65 tersangka, di mana empat di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai aktor intelektual, pemodal.

Salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam (KSP). Tak hanya itu, adapun yang berselubung menjadi KSP ilegal.

"Transaksi tersebut di atas juga termasuk yang dilakukan pinjol tidak berizin yang berbentuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). KSP ini tidak beroperasi sebagaimana layaknya KSP dan sengaja didirikan untuk menjadi pinjol," tukasnya.

(NDA)

SHARE