ECONOMICS

Periksa 69 Pegawai yang Hartanya Tak Wajar, Irjen: Jika Terbukti, Bisa Kena Hukuman

Atikah Umiyani/MPI 08/03/2023 16:14 WIB

Irjen Kemenkeu mengungkapkan telah mulai melakukan pemanggilan kepada 69 pegawai yang dinilai memiliki harta tidak wajar.

Periksa 69 Pegawai yang Hartanya Tak Wajar, Irjen: Jika Terbukti, Bisa Kena Hukuman. (foto: MNC Media).

IDXChannel - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Awan Nurmawan Nuh mengungkapkan telah mulai melakukan pemanggilan kepada 69 pegawai yang dinilai memiliki harta tidak wajar.

"Jadi kita sudah mulai memanggil pegawai-pegawai tersebut mulai Senin kemarin, rencana target 2 minggu kita selesaikan. Tapi kita lihat nanti dinamikanya seperti apa," ujarnya dalam konferensi pers di Kemenkeu hari ini, Rabu (8/3/2023). 

Awan memastikan, hasil klarifikasi pemeriksaan kepada 69 pegawai tidak akan berhenti. 

"Jadi nanti hasil klarifikasi pemeriksaan kita itu tidak berhenti, nanti bisa dilanjutkan pada proses atau tahap berikutnya bisa sampai investigasi," jelasnya. 

Bahkan, lanjut Awan, bisa sampai penjatuhan hukuman disiplin apabila dalam hasil pemeriksaan itu memang terdapat bukti yang kuat.

Menurutnya, data pelaporan yang digunakan dalam memeriksa harta 69 pegawai adalah harta kekayaan yang dilaporkan pada 2020 dan 2021.

Awan menjelaskan terhadap 69 data pegawai yang hartanya tidak wajar telah dilakukan pengecekan formal dan material dengan menggunakan data analitik dan anomali. Harta kekayaan pegawai Kemenkeu, kata dia, akan terus ditelusuri menggunakan profil jabatan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, dirinya telah mengirimkan laporan dugaan pencucian uang yang dilakukan 69 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Mahfud yang juga berstatus sebagai Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengirimkan laporan tersebut berdasarkan data yang diperolehnya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Saya kirim lagi ke Bu Sri Mulyani, ada 69 pegawai Kemenkeu yang sudah dilaporkan oleh PPATK diduga melakukan pencucian uang. Sebanyak 69 orang, dilaporkan oleh PPATK ke Menteri Keuangan pada September 2019,” ujar Mahfud.

(FAY)

SHARE