IDXChannel - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan telah menyelesaikan audit investigasi kepada Rafael Alun Trisambodo (RAT)dengan membentuk tiga tim yang mendalami harta kekayaan eks pejabat pajak tersebut. Hasilnya ada empat pelanggaran berat yang dilakukan (RAT), sehingga dipecat sebagai ASN Kemenkeu.
Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengungkapkan Itjen membentuk tiga tim dalam menangani RAT. Pertama, tim eksaminasi LHKP. Itjen telah meneliti seluruh harta dan mencocokkan dengan bukti kepemilikan.
"Dari hasil tim eksaminasi, terdapat beberapa harta belum didukung bukti otentik kepemilikan harta kekayaan. Itjen melakukan penelitian mendalam atas harta yang ada di media sosial, seperti foto, dan lainnya," kata Awan dalam Konferensi Pers di kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).
Kedua, tim penelusuran harta yang belum dilaporkan. Menurut Awan, hasilnya ada usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan ke LHKPN. Tidak melaporkan sepenuhnya harta berupa uang tunai dan bangunan, sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi, seperti orangtua, adik, kakak, teman.