"Tim ketiga, tim investigasi dugaan fraud, terbukti RAT tidak menunjukkan integritas, keteladanan dalam sikap, ucapan, tindakan kepada setiap orang dengan tidak melapor LHKPN dengan benar, tidak patuh dalam pelaporan dan bayar pajak," paparnya.
Selain itu, ada empat hasil audit investigasi atas kasus RAT, antara lain:
1. Memiliki gaya hidup pribadi yang tidak sesuai asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN
2. Tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai ketentuan peraturan perundangan
3. Menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya
4. Ada indikasi RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.
"Dari hasil temuan bukti audit investigasi, Itjen merekomendasikan untuk memecat RAT. Usulan disampaikan dan sudah disetujui Bu Menteri (Menkeu)," pungkas Awan.
(FAY)