ECONOMICS

Peringatan! PNS Bolos 10 Hari Bakal Dipecat

Athika Rahma 23/06/2022 12:27 WIB

Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.16/2022, salah satu aturannya, PNS bisa diberhentikan tidak hormat apabila tidak masuk kerja 10 hari.

Peringatan! PNS Bolos 10 Hari Bakal Dipecat (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.16/2022, salah satu aturannya, pegawai negeri sipil (PNS) bisa diberhentikan tidak hormat apabila tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari berturut-turut.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Tjahjo mengungkapkan, PNS bisa diberhentikan secara tidak hormat karena permintaan sendiri jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

"Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS," ujarnya, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (23/6/2022).

Lalu secara keseluruhan, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif atau total selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, juga akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” jelas Tjahjo.

Penerapan pola WFO dan WFH sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19. Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah.

Dijelaskan juga, bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.

"Untuk itu PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi," tandas Tjahjo.

SE ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI,  Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (RRD)

SHARE