Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli, Kira-kira Berapa Nilainya?

IDXChannel - Pemerintah memastikan gaji ke 13 PNS cair 1 Juli mendatang, pencairan ini akan membuat lega sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski demikian berapa sebenarnya yang didapat gaji ke 13 PNS cair 1 Juli. Tentunya para istri di rumah bertanya tanya.
Untuk lebih jelas tentang nilai gaji ke 13 PNS cair 1 Juli, yuk simak penjelasan yang berhasil kami himpun dari berbagai sumber.
Penjelasan Besaran Gaji PNS
Besaran gaji ke-13 PNS tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dalam aturan itu, Jokowi mengatur besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Menurut aturan yang berlaku sejak 13 April 2022 tersebut, besaran maksimal gaji ke-13 mulai dari Rp3,21 juta sampai Rp24,13 juta per orang tergantung jabatan.