ECONOMICS

Perintah Prabowo, Eksportir Wajib Parkir DHE SDA 100 Persen Minimal Setahun 

Fiki Ariyanti 22/01/2025 13:01 WIB

Kini, Para eksportir wajib menempatkan dolar hasil ekspor SDA di Indonesia sebesar 100 persen minimal selama satu tahun. 

Perintah Prabowo, Eksportir Wajib Parkir DHE SDA 100 Persen Minimal Setahun (foto ist)

IDXChannel - Pemerintah memperbarui aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Para eksportir wajib menempatkan dolar hasil ekspornya di Indonesia sebesar 100 persen minimal selama satu tahun. 

Dalam aturan sebelumnya, eksportir wajib memarkirkan DHE di Indonesia minimal 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan. 

"DHE sudah selesai. PP (Peraturan Pemerintah)-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Pemerintah merevisi aturan DHE SDA untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global.

Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. 

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga terus berupaya untuk mengedepankan kepentingan nasional.

Airlangga menuturkan, aturan baru DHE SDA ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto, di mana akan mewajibkan eksportir menempatkan sebesar 100 persen DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun. 

Kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30 persen dari DHE SDA selama minimal tiga bulan. 

Lebih jauh kata Airlangga, pemerintah juga mengomunikasikan kebijakan tersebut kepada seluruh stakeholder. Pemerintah mempersiapkan kebijakan tersebut secara seksama agar kebijakan DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional. 

Menurutnya, dengan diberlakukannya kebijakan DHE SDA terbaru, maka penambahan cadangan devisa akan bertambah dan memperkuat perekonomian Indonesia.

Kebijakan pemerintah terkait DHE sebagaimana yang telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, tetap mempertimbangkan kondisi usaha kecil, khususnya eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil. 

Aturan Baru DHE Tak Berlaku Buat Eksportir Kecil

Dalam peraturan terbaru, pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan. 

Ekspor dengan nilai di bawah USD250 ribu per transaksi tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan DHE. Ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas serta untuk melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional. 

(Fiki Ariyanti)

SHARE