Peritel Dukung Usulan KPPU yang Minta Kemendag Bikin Aturan Baru Pembayaran Utang Migor
Aprindo menyambut baik rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyarankan Kementerian Perdagangan mengganti Permendag No. 3 ke Permendag baru.
IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyambut baik rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyarankan Kementerian Perdagangan mengganti Permendag No. 3 ke Permendag baru. Hal ini demi kecepatan kepastian pembayaran utang rafaksi yang selama ini dinanti para peritel.
"Tentu kami mendukung, artinya apakah itu dalam bentuk Keputusan Presiden (Kepres), seperti yg diungkapkan oleh KPPU karena Aprindo dua hari lalu, kemarin dan hari ini. Kami diminta keterangan oleh KPPU dan kami mendukung apakah itu Kepres atau Permendag, revisi atau tambahan, adendum dan lain sebaginya," ujar Roy saat ditemui awak media di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Menurutnya, aturan pemerintah yang sudah ditetapkan bisa diubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi dilapangan. Jadi tidak ada alasan Menteri Perdagangan yang baru tidak bisa membuat Permendag sebagai pengganti Permendag No. 3.
"Itu kan terbuka saja sebenarnya, hanya satu yang enggak bisa diubah dalam dunia ini, Kitab Suci. Semua yang namanya aturan apalagi Permendag itu mestinya bisa dilakukan tambahan atau revisi," ungkap Roy.
Oleh karena itu, Roy berharap pemerintah bisa memegang janjinya untuk membayarkan utang tersebut sekalipun peraturan yang menjadi landasan pembayaran utang tersebut sudah dicabut.
Sebagai informasi, pembayaran utang tersebut termaktub dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada tanggal 19 Januari silam. Aprindo pun sudah dijanjikan rafaksi akan dilunasi 17 hari setelah 31 Januari 2022.
"Kita diberi tugas oleh pemberi tugas, bagaimana mungkin kemudian sekarang berhutang kepada kita dan sekarang masuk di dalam proses penyelesaian, yang mestinya peraturan sudah menjelaskan bahwa 17 hari setelah Permendag itu selesai sudah harus dibayarkan karena ini berkaitan dengan nawacita, negara harus hadir di hadapan masyarakat," jelas Roy.
Sebelumnya, Direkur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan menyarankan Kementerian Perdagangan bisa mengeluarkan regulasi baru untuk menindaklanjuti Permendag No. 3 yang sudah dicabut. Dengan begini, tak ada lagi alasan Kemendag tidak membayar penggantian selisih dana kepada peritel.
"Kami menyarankan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur pembayaran atau pelaksanaan pembayaran utang rafaksi tadi yang sudah diversifikasi pada Oktober 2022 lalu," ujar Mulyawan saat konferensi pers, Rabu (10/5/2023).
"Dengan demikian permasalahan rafaksi ini bisa cepat selesai dan juga bisa menormalkan harga migor atau rasio yang lebih wajar dibandingkan yang terjadi saat ini," sambung dia.
Namun, apabila seandainya Menteri Perdagangan tidak bisa mengeluarkan Permendag yang baru, Kementerian Perdagangan bisa meminta arahan atasannya langsung dalam hal ini Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). Dengan begitu, permasalahan ini bisa cepat teratasi.
(YNA)