IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempunyai rekomendasi untuk Kementerian Perdagangan agar bisa membayar utang rafaksi minyak goreng kepada peritel. Mengingat peritel sudah kecewa terhadap janji pemerintah dan selain itu juga untuk mengurangi sentimen negatif di pasar.
Direkur Ekonomi KPPU Mulyawan mengatakan, Kementerian Perdagangan bisa mengeluarkan regulasi baru untuk menindaklanjuti Permendag No.3 yang sudah dicabut. Dengan begini, tak ada lagi alasan Kemendag tidak membayar penggantian selisih dana kepada peritel.
"Kami menyarankan kepada pemerintah, khususnya Kemenetrian Perdagangan untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur pembayaran atau pelaksanaan pembayaran utang rafaksi tadi yang sudah diversifikasi pada Oktober 2022 lalu," ujar Mulyawan saat konferensi pers kemarin.
"Dengan demikian permasalahan rafaksi ini bisa cepat selesai dan juga bisa menormalkan harga migor atau rasio yang lebih wajar dibandingkan yang terjadi saat ini," sambung dia.