Namun, apabila seandainya Menteri Perdagangan tidak bisa mengeluarkan Permendag yang baru, Kementerian Perdagangan bisa meminta arahan atasannya langsung dalam hal ini Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). Dengan begitu, permasalahan ini bisa cepat teratasi.
"Tapi kami tetap berharap pemerintah bisa cepat melakukan pembayaran rafaksi ini," imbuhnya.
Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya belum mau membayar utang tersebut sebab Permendag No.3 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sudah dihapus, sehingga perlu adanya kekuatan hukum.
Kekuatan hukum yang dimaksud dalam hal ini, melalui proses pendampingan kepada Kejaksaan Agung agar memberikan rekomendasi kepada Kemendag bagaimana langkah baiknya.