sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPPU Sarankan Kemendag Bikin Aturan Baru Tuntaskan Gaduh Utang Migor Rp344 M

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
11/05/2023 13:25 WIB
KPPU mempunyai rekomendasi untuk Kementerian Perdagangan agar bisa membayar utang rafaksi minyak goreng kepada peritel.
KPPU Sarankan Kemendag Bikin Aturan Baru Tuntaskan Gaduh Utang Migor Rp344 M. (Foto MNC Media)
KPPU Sarankan Kemendag Bikin Aturan Baru Tuntaskan Gaduh Utang Migor Rp344 M. (Foto MNC Media)

Namun, apabila seandainya Menteri Perdagangan tidak bisa mengeluarkan Permendag yang baru, Kementerian Perdagangan bisa meminta arahan atasannya langsung dalam hal ini Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). Dengan begitu, permasalahan ini bisa cepat teratasi.

"Tapi kami tetap berharap pemerintah bisa cepat melakukan pembayaran rafaksi ini," imbuhnya.

Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya belum mau membayar utang tersebut sebab Permendag No.3 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sudah dihapus, sehingga perlu adanya kekuatan hukum.

Kekuatan hukum yang dimaksud dalam hal ini, melalui proses pendampingan kepada Kejaksaan Agung agar memberikan rekomendasi kepada Kemendag bagaimana langkah baiknya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement