sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPPU Sarankan Kemendag Bikin Aturan Baru Tuntaskan Gaduh Utang Migor Rp344 M

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
11/05/2023 13:25 WIB
KPPU mempunyai rekomendasi untuk Kementerian Perdagangan agar bisa membayar utang rafaksi minyak goreng kepada peritel.
KPPU Sarankan Kemendag Bikin Aturan Baru Tuntaskan Gaduh Utang Migor Rp344 M. (Foto MNC Media)
KPPU Sarankan Kemendag Bikin Aturan Baru Tuntaskan Gaduh Utang Migor Rp344 M. (Foto MNC Media)

"Jadi kami mau bayar, tapi Permendag-nya sudah tidak ada. Maka perlu adanya payung hukum. Kalau kami bayar tapi Permendag-nya tidak ada, nanti kami dipenjara," ucap Mendag Zulhas, belum lama ini.

Mendag menegaskan, sebenarnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tertulis bahwa Kemendag tidak memiliki anggaran untuk membayar utang sepeser pun. Hal ini lah yang menjadi dasar alasan Kemendag belum mau membayar utang tersebut.

"Lagian Kemendag itu tidak ada anggaran dari APBN untuk membayar utang," tuturnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement