Perkuat Industri Fintech, AFPI Butuh Ini
Asosiasi Fintech bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyamakan pemahaman dan penjaringan terkait POJK Nomor 10 tahun 2022.
IDXChannel - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyamakan pemahaman dan penjaringan masukan terkait Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan diskusi bertajuk AFPI CEO Summit 2022 menjadi momen yang tepat untuk melaksanakan diskusi antarsesama pelaku industri fintech pendanaan dan OJK seiring terbitnya POJK Nomor 10 Tahun 2022.
“Kami dari AFPI merasa bahwa hadirnya POJK 10 ini momentumnya tepat. Kita melihat bagaimana industri ini dapat terus berperan, berkembang, dan juga semakin mempercepat atau mengakselerasi inklusi keuangan melalui transformasi ekonomi digital, memperkecil yang kita sebut financing gap yang menjadi salah satu dasar tujuan pendirian AFPI itu sendiri," kata Adrian dalam keterangan pers, Senin (22/8/2022).
Untuk itu, ia melihat perlu kolaborasi yang semakin luas dengan beberapa pendukung ataupun digital ekosistem lainnya. Menurut Adrian, tanpa kolaborasi yang kuat, fintech lending akan menghadapi tantangan yang besar. Oleh karena itu, perkuatan kolaborasi antar stakeholder dengan berbagai pihak seperti pemerintah dan ekosistem digital lain menjadi penting.
"Selain 102 anggota penyelenggara fintech pendanaan Peer 2 Peer (P2P) Lending, AFPI juga bekerja sama dengan 45 anggota non-P2P yang merupakan bagian dari ekosistem pendukung penyelenggaraan fintech pendanaan oleh para anggota AFPI," terangnya.
Sementara itu, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta menyebutkan penyelenggaraan AFPI CEO Summit 2022 menunjukkan bahwa AFPI selaku perwakilan dari industri fintech pendanaan dan OJK selaku regulator terus bersinergi untuk mengembangkan industri dengan baik.
“Kehadiran kita di sini sebagai salah satu dukungan mewujudkan pemahaman yang komprehensif dan seragam atas arahan dan kebijakan OJK ke depan. Ketentuan POJK 10 yang baru saja kita keluarkan diharapkan dapat menjadi panduan industri Fintech P2P Lending dalam melakukan kegiatan usahanya,” ujarnya.
Tris melanjutkan, hadirnya POJK Nomor 10/2022 adalah untuk memperkuat industri baik dari sisi kelembagaan, penyelenggaraan, dan tata kelola yang bertujuan untuk memproteksi seluruh pengguna maupun penyelenggara secara komprehensif dari seluruh potensi risiko yang melekat pada kegiatan usaha Fintech P2P Lending.
“Keseragaman pemahaman atas kebijakan perlu tercapai agar suatu kegiatan usaha dapat dilakukan secara efektif dan optimal serta sesuai ketentuan yang berlaku. POJK 10 hadir untuk meningkatkan industri Fintech P2P Lending agar dapat berkontribusi ke masyarakat,” ungkapnya.
(DES)