Perluas Pasar Afrika, Perdagangan Ekspor Indonesia–Mozambik Diprediksi USD257 Juta
Berdasarkan analisis cost benefit dan prognosa IM-PTA, ekspor Indonesia diproyeksikan meningkat sebesar USD 257 juta pada 2025.
IDXChannel - Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi menyampaikan, persetujuan perdagangan preferensial Indonesia – Mozambik (Indonesia–Mozambique Preferential Trade Agreement/IM-PTA) mulai berlaku efektif Senin, 6 Juni 2022.
Untuk itu, Mendag Lutfi mengajak agar pelaku usaha Tanah Air dapat memaksimalkan manfaat persetujuan dagang tersebut untuk memperluas pasar ke kawasan Afrika melalui Mozambik.
“Persetujuan dagang ini membuka akses pasar tidak hanya ke Mozambik namun juga menjadi hub ke kawasan Afrika bagian timur dan selatan. Pelaku usaha, tunggu apa lagi, ayo manfaatkan," ungkap Mendag Lutfi di Jakarta, Senin (6/6/2022).
Persetujuan dagang ini menjadi momentum yang tepat untuk pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
“Covid-19 membuat hampir seluruh negara di dunia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi, sehingga IM-PTA dapat menjadi sarana untuk mendorong dan menjaga kinerja perdagangan dan meningkatkan daya saing Indonesia,” ucapnya.
Sebelumnya, Persetujuan IM-PTA ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2021. Selanjutnya, peraturan tersebut didukung tiga peraturan pelaksana, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal, Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk, dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Persetujuan dagang ini mencakup pengaturan beberapa perdagangan barang. Di antaranya pemberian preferensi untuk pengurangan atau penghapusan tarif, mengatur aturan nontarif, mekanisme safeguard atau pengamanan perdagangan, mekanisme review, ketentuan asal barang, serta prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono menyampaikan, salah satu manfaat IM-PTA bagi eksportir Indonesia adalah terbukanya akses pasar ke Mozambik melalui penurunan dan penghapusan tarif bea masuk.
Pada persetujuan ini, Mozambik memberikan penurunan tarif bea masuk untuk 217 pos tarif, diantaranya minyak sawit dan produk turunannya, produk karet, kertas, tekstil dan produk tekstil, furnitur, kendaraan bermotor, produk perikanan, obat dan peralatan medis, rempah-rempah, kopi, teh, serta makanan dan minuman olahan lainnya.
Berdasarkan analisis cost benefit dan prognosa IM-PTA, ekspor Indonesia diproyeksikan meningkat sebesar USD 257 juta pada 2025.
Adapun beberapa produk utama Indonesia ke Mozambik yang diproyeksikan mengalami peningkatan ekspor secara signifikan adalah minyak kelapa sawit, sabun, asam lemak untuk industri, dan organic surface-active preparations.
Djatmiko kembali menerangkan, manfaat lain dari momentum ini, industri dalam negeri akan mempunyai lebih banyak pilihan sumber bahan baku dari Mozambik dengan harga dan kualitas yang cukup kompetitif sehingga dapat mendorong produktivitas industri nasional.
Bahan baku tersebut, antara lain kapas untuk industri tekstil dan produk tekstil, kacang-kacangan untuk industri makanan minuman, dan bahan tambang.
“Sejak IM-PTA ditandatangani, Pemerintah telah mendiseminasikan peluang yang dapat diperoleh para pelaku usaha serta mekanisme pemanfaatannya untuk memastikan kesiapan pelaku usaha. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk memanfaatkan persetujuan dagang ini secara optimal,” ujar Djatmiko.
Ia menambahkan, sosialisasi pemanfaatan IM-PTA telah dan akan terus dilakukan, baik secara daring maupun luring.
Maka diharapkan para pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun akademisi dapat memaksimalkan persetujuan dagang ini sehingga memberikan manfaat seluas-luasnya untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.
(SAN)