ECONOMICS

Permendag 8 Tahun 2024 Terbit, Pengusaha Lega Pasar AC Kembali Normal

Fiki Ariyanti 21/05/2024 17:19 WIB

Pengusaha mesin pendingin (Perprindo) akhirnya bisa bernapas lega setelah pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 untuk mengatasi hambatan impor ac.

Permendag 8 Tahun 2024 Terbit, Pengusaha Lega Pasar AC Kembali Normal (foto ist)

IDXChannel - Pengusaha mesin pendingin yang tergabung dalam Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) akhirnya bisa bernapas lega setelah pemerintah melakukan relaksasi perizinan impor lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 untuk mengatasi hambatan dalam impor Air Conditioner (AC)

Permendag No. 8/2024 tersebut mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dan merupakan perubahan ketiga dari Permendag 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.

Ketua Dewan Pembina Perprindo, Darmadi Durianto mengapresiasi pemerintah dalam hal ini Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kemendag yang sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi dan pelaku usaha, khususnya yang tergabung di Perprindo.

"Langkah yang dilakukan pemerintah saat ini sudah tepat dengan menerbitkan Permendag No. 8 Tahun 2024, sehingga pasar dapat segera kembali normal dan target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan pemerintah dapat dicapai," ungkap Darmadi dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (21/5). 

"Dengan kondisi seperti ini karena investor dan pelaku usaha menjadi optimistis dengan adanya kepastian hukum untuk melakukan investasi dan menjalankan usahanya," dia menambahkan.

Darmadi bilang, sebelumnya terjadi hambatan dalam impor produk AC karena AC termasuk dalam produk yang dibatasi impornya dalam beleid Permenperin No. 6 Tahun 2024, dan implementasinya tidak berjalan dengan baik, sehingga suplai produk AC terganggu.

"Sedangkan kita tahu bahwa pada saat ini Indonesia sedang mengalami cuaca panas dan kebutuhan akan produk pendingin sangat dibutuhkan. Namun sayangnya terhalang oleh kebijakan tersebut," jelasnya.

Anggota DPR Komisi VI itu menyebut, kebijakan pembatasan produk AC yang diterapkan saat ini belum tepat karena ekosistem industri pabrik AC di Indonesia belum siap. Dibuktikan belum adanya pabrik kompresor AC di Indonesia yang merupakan komponen utama dalam produk AC.

"Pembatasan impor produk AC menjadi tidak efisien untuk mengurangi nilai impor karena otomatis untuk memproduksi AC di dalam negeri tetap harus dilakukan impor kompresor. Dan masyarakat dirugikan karena suplai produk AC menjadi langka dan harga menjadi mahal," tandas Darmadi.

Sekadar informasi, sejalan dengan terbitnya Permendag 8/2024 belum lama ini, sebanyak 13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak telah dikeluarkan. Sisa kontainer lainnya sedang diproses dan akan segera keluar.

"Pemerintah memastikan tidak ada lagi kontainer yang menumpuk di pelabuhan. Kami melakukan pengecekan ke lapangan untuk melihat langsung pelaksanaan Permendag 8/2024," ucap Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga. 

"Beberapa komoditas barang impor bahan baku atau bahan penolong yang sebelumnya masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok sudah bisa dikeluarkan pada hari ini (18/5),” lanjutnya. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, produk besi dan baja dan turunannya, tekstil dan turunannya yang tiba sejak 10 Maret 2024 sampai dengan masa berlaku Permendag baru, dikecualikan dari ketentuan pengaturan impor. Importir dapat melakukan penyelesaian impornya hanya dengan memenuhi kewajiban LS.

“Selanjutnya, produk tas dan elektronik juga mendapatkan relaksasi persyaratan impor. Sebelumnya produk-produk tersebut memerlukan persetujuan impor (PI), pertimbangan teknis (Pertek), dan LS. Namun, saat ini hanya dengan LS, perusahaan sudah dapat mengimpornya,” tutup Airlangga.

(FAY)

SHARE